RSS

Tentang Saya


Namaku Karlina tapi biasanya orang memanggilku Alin.
Aku adalah putri sulung dari dua bersaudara yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1988.
Sekarang aku kuliah di jurusan akuntansi fakultas ekonomi universitas gunadarma.
Kalo kata orang aku orangnya pendiam gampang panik alias ribet tapi senengnya masih banyak orang yang mau berteman denganku, hahahahah...
Truz Soal prestasi alhamdulillah sampe saat ini lumayan bagus sampe yang terakhir PI ku masuk PESAT wah senangnya... mudah-mudahan bisa terus ditingkatkan... Semangat...
Hobiku yang paling hangat saat ini belajar desain graphic yah walaupun baru belajar setidaknya dapat memuaskan hati kalo lagi jenuh. Sedangkan yang hobi lainnya standar anak muda biasa misalnya nonton film, dengerin musik sama internetan...

Etika Seorang Akuntan Publik dalam Menerima Parsel dari Kliennya

Seorang Akuntan publik adalah seorang akuntan yang tidak terikat dan terkait oleh pribadi dan badan hukum mana pun (Independensi). Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus mempertahankan sikap indepandennya demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik tehadap akuntan public tersebut .
Dalam hal akuntan public menerima parcel dari kliennya, bisa saja muncul anggapan bahwa hal tersebut merupakan sebuah bentuk gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan dan maksud-maksud lain yang yang berhubungan dengan tugasnya sebagai auditor. Jadi, sebaiknya seorang akuntan publik tidak perlu menerima parsel dari klien bisnisnya untuk menjaga integritas dan independensinya.
Sebenarnya hal seperti ini telah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 yang menerangkan bahwa pemberian hadiah, gratifikasi (suap) jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tersebut dilarang. Sedangkan sanksinya bagi pelanggarnya ialah sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. Namun sayangnya, hal ini hanya mengikat pada pegawai negeri dan pejabat-pejabat negara saja sehingga belum dapat member efek jera kepada para pelakunya.

8 AP & Kap yang Dibekukan Pemerintah

Dalam pengumumannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Sejak awal september 2008, Departemen Keuangan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) yang lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya hingga saat ini.

Berikut ini merupakan nama-nama dari 8 AP & KAP yang dibekukan, yaitu:

  1. AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
  2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao, yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA – SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
  3. AP Drs. Dadi Muchidin, melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
  4. KAP Drs. Dadi Muchidin, melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
  5. KAP Matias Zakaria, melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
  6. KAP Drs. Soejono, melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
  7. KAP Drs. Abdul Azis B., melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
  8. KAP Drs. M. Isjwara, melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.