RSS

Etika Seorang Akuntan Publik dalam Menerima Parsel dari Kliennya

Seorang Akuntan publik adalah seorang akuntan yang tidak terikat dan terkait oleh pribadi dan badan hukum mana pun (Independensi). Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus mempertahankan sikap indepandennya demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik tehadap akuntan public tersebut .
Dalam hal akuntan public menerima parcel dari kliennya, bisa saja muncul anggapan bahwa hal tersebut merupakan sebuah bentuk gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan dan maksud-maksud lain yang yang berhubungan dengan tugasnya sebagai auditor. Jadi, sebaiknya seorang akuntan publik tidak perlu menerima parsel dari klien bisnisnya untuk menjaga integritas dan independensinya.
Sebenarnya hal seperti ini telah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 yang menerangkan bahwa pemberian hadiah, gratifikasi (suap) jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tersebut dilarang. Sedangkan sanksinya bagi pelanggarnya ialah sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. Namun sayangnya, hal ini hanya mengikat pada pegawai negeri dan pejabat-pejabat negara saja sehingga belum dapat member efek jera kepada para pelakunya.

0 komentar: