RSS

AUDIT LINGKUNGAN

Menurut A.H. Millichamp :
Suatu penilaian yang sistematis, didokumentasikan, berkala, dan obyektif bagaimana organisasi, manajemen, dan semua aktiva memiliki kontribusi untuk mengamankan lingkungan dengan melakukan pengendalian manajemen terhadap lingkungan termasuk memenuhi persyaratan dan standar-2 yang berlaku.

Beberapa catatan dari definisi diatas, :
1. Audit lingkungan merupakan alat manajemen, akan tetapi dapat juga
digunakan sbg alat dari badan pengatur dan setiap kelompok yang
berhubungan dalam menilai kinerja lingkungan.
2. Audit lingkungan harus sistematis (bukan semarangan), didokumentasikan,
berkala (bukan hanya sekali), dan obyektif (tidak menutupi kesalahan).
3. Audit lingkungan meningkatkan kinerja / performa.
4. Tujuan audit lingkungan adalah memberi kontribusi untuk mengamankan
lingkungan.
5. Audit lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen.
6. Audit lingkungan berhubungan dengan menilai kebijakan perusahaan yang
berkaitan dengan persyaratan peraturan, akan tetapi juga dengan standar
yang sesuai menurut pandangan manajemen.

Audit lingkungan menyatakan secara tidak langsung gagasan berikut :
1. Sekumpulan pengaturan lingkungan yang direncanakan dan prosedur-2, yaitu
perusahaan dan semua manajemen serta stafnya menyadarinya.
2. Termasuk persyaratan legal dan juga tujuan manajemen.
3. Suatu penilaian apakah pengaturan yang direncanakan secara efektif
dimplementasikan dan apakah mereka cocok untuk memenuhi kebijakan
lingkungan perusahaan.



Menurut Grant Ledgerwood, Elizabeth Street, dan Riki Therivel, bahwa audit lingkungan mempunyai 3 tujuan yang luas, yaitu :
1. Ketaatan terhadap peraturan
2. Bantuan untuk akuisisi dan penjualan aktiva, dan
3. Pengembangan korporat terhadap misi penghijauan.

Menurut The International Chamber of Commerce :
Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.

Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajemen lingkungan korporat memberikan manajemen pengetahuan yaitu :
1. Perusahaan mentaati hukum dan peraturan lingkungan
2. Kebijakan & prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke
seluruh organisasi
3. Risiko korporat yang berasal dari risiko lingkungan dinyatakan dan
berada dibawah pengendalian
4. Perusahaan mempunyai sumber daya dan staf yang tepat untuk pekerjaan
lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan
masa depan suber daya tersebut.

Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi yang saling berkaitan :
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Menuntuk & mengarahkan
4. Mengkomunikasikan
5. Mengendalikan & menelaah


Penyebab dari kondisi industri yang berisiko adalah :
1. Orang yang tidak memahami peraturan dan prosedur secara baik, sehingga
tidak memperhatikan setiap detil pekerjaan.
2. fasilitas fisik yang tidak memadai.
3. Sistem manajemen yang terbatas
4. Prosedur yang tidak memadai, tidak sesuai atau kuno.
5. Kekuatan eksternal, seperti gempa bumi, angin topan/badai, kerusuhan /
huru-hara, dan sabotase
6. Tekanan internal yang bersaing (memperoleh laba sebanyak-banyaknya

Mengapa audit lingkungan dilakukan ?
 Keinginan dewan direksi atau CEO untuk mendapatkan kepastian bahwa
perusahaan bertanggung jawab dan secara memadai menangani tanggung jawab
lingkungannya.
 Inisiatif manajemen tingkat yang lebih rendah atau menengah untuk
memperbaiki aktivitas pengelolaan lingkungan yang ada dan mengejar apa
yang perusahaan lain sedang lakukan.
 Kejadian dari masalah atau kecelakaan lingkungan.
 Tanggapan terhadap suatu keinginan untuk mengantisipasi dan menghadapi
masalah potensial.



Manfaat audit lingkungan :
1. Meningkatkan efektivitas manajemen
2. Perasaan dari kesenangan atau keamanan yang meningkat

Siapa yang menerima manfaat dari audit lingkungan?
1. Entitas korporat (reputasi perusahaan diperbaiki)
2. Individual

0 komentar:

Posting Komentar