Going concern adalah salah satu konsep yang paling penting yang mendasari pelaporan keuangan (Gray & Manson, 2000). Adalah tanggung jawab utama director untuk menentukan kelayakan dari persiapan laporan keuangan menggunakan dasar going concern dan tanggung jawab auditor untuk meyakinkan dirinya bahwa penggunaan dasar going concern oleh perusahaan adalah layak dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan (Setiawan, 2006).
Menurut Altman dan McGough (1974)masalah going concern terbagi dua, yaitu:
masalah keuangan yang meliputi kekurangan (defisiensi) likuiditas, defisiensi ekuitas, penunggakan utang, kesulitan memperoleh dana, serta masalah operasi yang meliputi kerugian operasi yang terus-menerus, prospek pendapatan yang meragukan, kemampuan operasi terancam, dan pengendalian yang lemah atas operasi. Audit report dengan modifikasi mengenai going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis. Auditor harus mempertimbangkan hasil dari operasi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi perusahaan, kemampuan pembayaran hutang, dan kebutuhan likuiditas di masa yang akan datang (Lenard dkk, 1998).
Sumber: AUEP-10, SNA X, 2007
0 komentar:
Posting Komentar