Kegiatan Usaha Bank Syariah
Diposting oleh
grhoback
on Senin, 10 Mei 2010
Label:
Perbankan Syari'ah
Produk Pendanaan
A. Wadi’ah adalah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah
Wadi’ah Yad Dhamanah yaitu Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat
keuntungan, menanggung risiko, dan dapat memberikan bonus.
Contoh produknya berupa Giro dan Tabungan
B. Qardh yaitu Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, dan dapat
memberikan bonus. Nasabah dijamin dapatmenarik dananya sewaktu-waktu.
Contoh Produknya adalah Giro dan Tabungan.
C. Mudharabah yaitu Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh
keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal.
Mudharabah Mutlaqah yaitu Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan
jenis usaha, contohnya Tabungan, Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk.
Mudharabah Muqayyadah yaitu Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis
usaha. Mudharabah Muqayyadah sendiri terbagi 2 yaitu:
Executing, dana kelolaan, risiko di bank
Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet
D. Ijarah yaitu Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah
tanpa diikuti pemindahan kepemilikan, Contohnya adalah obligasi.
Produk Pembiayaan (Pola Bagi Hasil)
A. Mudharabah (Muqayyadah) adalah Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
B. Musyarakah ialah Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya.
Produk Pembiayaan (Pola Non-Bagi Hasil)
POLA JUAL BELI
A. Murabahah adalah (Deferred payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. Sifat one shot deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja.
B. Salam (Paralel) adalah (In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery).
C. Istishna (Paralel) adalah (Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran.
POLA SEWA
D. Ijarah adalah (Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
E. Ijarah wa Iqtina adalah (Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode sewa.
Jasa Perbankan
KEUANGAN
A. Wakalah adalah (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
B. Kafalah adalah (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
C. Wakalah adalah (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
D. Kafalah adalah (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
E. Hawalah adalah (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya.
F. Rahn adalah (Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
G. Qardh adalah Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency.
H. Sharf adalah Jual beli suatu valuta dengan valuta lain.
I. Ujr adalah Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
NONKEUANGAN
Wadi’ah adalah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah
Wadi’ah Yad Amanah adalah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan.
KEAGENAN
Mudharabah adalah Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
Mudharabah Muqayyadah adalah Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha.
- Executing, dana kelolaan, risiko di bank
- Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet
0 komentar:
Posting Komentar